|
Apa itu GMP?
Good Manufacturing Practices (GMP) atau yang biasa dikenal sebagai Cara Produksi yang Baik (CPB) merupakan standar internasional yang digunakan untuk memastikan bahwa produk-produk yang diproduksi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik terjamin keamanan dan kualitasnya dengan fokus pada lingkungan proses produksi yang bersih, prosedur yang sesuai standar dan minim risiko berbagai kontaminasi. Standar ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk-produk yang berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan serta kualitas yang baik. Dalam penerapannya, GMP memberikan seperangkat pedoman dan persyaratan yang telah tersusun secara sistematis dalam memastikan bahwa proses produksi dilakukan secara konsisten, efektif, terkendali dan memenuhi standar mutu serta keamanan yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar ini wajib diimplementasikan oleh perusahaan atau organisasi yang bergerak pada bidang industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, hingga produk kimia tertentu yang berdampak secara langsung terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Tujuan dari GMP adalah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan, melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen melalui perlindungan konsumen dari produk yang tidak layak, peningkatan produktivitas dan efisiensi produksi serta kepatuhan terhadap regulasi, khususnya untuk industri farmasi dan pangan. Ruang Lingkup GMP Penerapan GMP mencakup seluruh aspek produksi, selain itu terdapat beberapa hal yang dimuat dalam ruang lingkup GMP, yaitu: 1. Bangunan dan fasilitas yang terawat dan terjaga kebersihannya Berbagai fasilitas dan lingkungan produksi harus dibuat sesuai standar untuk mencegah adanya kontaminasi dan menjaga kebersihannya untuk mendukung proses produksi yang higienis dan efektif. 2. Alat-alat produksi yang sesuai dan terkalibrasi Peralatan yang digunakan perlu dirancang, dioperasikan serta dirawat dengan baik guna mencegah munculnya risiko terhadap kualitas produk, dalam mendukung hal ini program kalibrasi serta pemeliharaan alat-alat produksi menjadi bagian yang penting. 3. Dokumentasi dan pencatatan Segala kegiatan penting dari proses produksi perlu dicatat dan didokumentasikan untuk memastikan semua proses sesuai dengan standar sehingga dapat dievaluasi 4. Prosedur Operasi Standar (SOP) yang sistematis dan jelas Perusahaan wajib memiliki SOP yang mencakup setiap tahapan proses produksi agar dapat dikendalikan secara konsisten dalam memastikan hasil produksi yang sesuai standar. 5. Personel yang kompeten Kompetensi para personel wajib dipastikan oleh perusahaan atau organisasi agar personel yang terlibat dalam proses produksi memiliki pengetahuan, pemahaman dan kompetensi yang sesuai dengan tugas serta tanggung jawab. 6. Pengendalian bahan baku dan pengendalian mutu Sebelum proses produksi dilaksanakan, seluruh bahan baku yang digunakan perlu dipastikan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, tersimpan dengan benar serta dapat ditelusuri alurnya mulai dari bahan baku diterima hingga digunakan. Selain itu, pengendalian mutu penting dilakukan guna memastikan produk memenuhi spesifikasi sebelum didistribusikan kepada konsumen. 7. Manajemen limbah dan lingkungan Dalam proses produksi, limbah menjadi hal yang umum dan manajemennya yang efektif serta sesuai standar menjadi kewajiban bagi setiap produsen. Hal ini sebagai bukti dan komitmen bahwa produsen bertanggung jawab terhadap lingkungan dan patuh akan manajemen lingkungan. Manfaat Penerapan GMP Beberapa manfaat dari penerapan GMP bagi perusahaan atau organisasi ialah meningkatkan kepercayaan konsumen, menurunkan risiko produk yang tidak sesuai dengan standar, meningkatkan konsistensi dan efektivitas proses produksi, serta mendukung continuous improvement untuk jangka panjang. Penerapan GMP bukan hanya sekedar pemenuhan terhadap kewajiban dan regulasi saja, namun menjadi fondasi penting untuk menjaga komitmen terhadap perlindungan konsumen khususnya untuk kesehatan dan keselamatan konsumen. Informasi lebih lanjut mengenai GMP Bagi Anda atau perusahaan yang berminat implementasi GMP, kami siap membantu perusahaan Anda menerapkan GMP. Jangan membuang waktu, bagi yang ingin berkonsultasi dan mengadakan pelatihan mengenai GMP, dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 (Ade) Email: [email protected], Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id
0 Comments
Dalam bidang industri, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun ada satu aspek penting yang kerap kali diabaikan, yaitu kebersihan lingkungan kerja. Khususnya dalam ruang lingkup industri yang memiliki banyak kemungkinan untuk terkontaminasi bahan-bahan kimia dari mesin sampai bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Melihat hal tersebut, indikator kebersihan atau hygiene menjadi hal utama yang juga penting untuk diperhatikan. Salah satu standar yang dapat diterapkan oleh industri dalam mendukung kebersihan lingkungan kerja adalah Industrial Hygiene atau Higiene Industri.
Industrial Hygiene merupakan ilmu yang mempelajari terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan industri, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja. Standar ini digunakan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tetap bersih, sehat serta bebas dari berbagai potensi bahaya yang dapat membahayakan pekerja. Beberapa hal yang tercakup dalam industrial hygiene seperti pengenalan, antisipasi, pengendalian hingga evaluasi faktor atau hal-hal yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan hingga ketidaknyamanan akibat kerja di ruang lingkup kerja industri. Tujuan dari standar ini adalah untuk melindungi kesehatan pekerja dengan mengendalikan dan mengelola berbagai bahaya yang dapat muncul di ruang lingkup kerja industri, seperti bahaya fisik, kimia, biologis serta ergonomis. KEBERSIHAN DALAM INDUSTRIAL HYGIENE Terdapat beberapa hal yang tercakup dalam konteks kebersihan di dalam Industrial Hygiene, di antaranya:
Dalam penerapannya, terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh perusahaan atau organisasi, yaitu berkontribusi dan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi kesehatan para pekerja dengan menciptakan ruang lingkup kerja yang aman dan sehat, meningkatkan efektivitas dan produktivitas operasional, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Informasi lebih lanjut mengenai Industrial Hygiene Bagi kalian yang ingin konsultasi dan mengadakan pelatihan mengenai Industrial Hygiene, dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id Seiring dengan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, tingkat persaingan perdagangan juga semakin meningkat khususnya dalam perdagangan global. Kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu cara dalam menghadapi hal tersebut karena dapat menjadikan usaha lebih kompetitif serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya Negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia. Namun sayangnya di Indonesia masih belum banyak UMKM yang bersertifikat halal, hal ini sejalan dengan hasil analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa saat ini jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang bersertifikat halal hanya 10%.
Saat ini kepemilikan sertifikat halal menjadi penting karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal yang dapat didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau dikenal dengan ‘Self Declare’. Apa Itu Self Declare? Pernyataan pelaku usaha atau Self Declare merupakan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalan produk yang dihasilkan. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil, pernyataan pelaku usaha didasarkan pada standar halal yang paling sedikit terdiri atas:
Persyaratan dalam Mengajukan Self Declare Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengajukan self declare dan hal ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Informasi lebih lanjut mengenai Sistem Jaminan Halal Bersama dengan Trainer dan Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya, kami CDi Consulting dapat membantu anda para pelaku usaha yang ingin melaksanakan training atau pengembangan Sistem Jaminan Halal. Jangan membuang waktu! Bagi yang ingin melaksanakan training maupun pengembangan Sistem Jaminan Halal dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 (Ade) Email: [email protected], Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id |