SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, untuk tercapainya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Kesehatan dan Keselamatan Kerja diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.
SMK3 dapat diterapkan oleh :
Organisasi/perusahaan yang memiliki bahaya potensi tinggi (Bidang Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi)
Organisasi/perusahaan yang memiliki bahaya potensi tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jendral/Kepala Dinas
Manfaat Sertifikasi SMK3 :
Pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3
Tercapainya efektivitas, efisiensi dan kesesuaian dari penerapan SMK3
Mengetahui kinerja K3 perusahaan
Meningkatkan image perusahaan
Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja terhadap penerapan K3