Kajian Lingkungan merupakan kajian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan dan hutan. Peraturan yang merujuk pada kajian lingkungan ini terdapat pada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain Kajian Lingungan CDi Consulting juga memiliki layanan untuk Kajian Izin Pembuangan Limbah Cair. Pada Izin Pembuangan Limbah Cair pembuangan limbah harus ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin ini menjadi sangat penting karena menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan pembuangan limbah cair.
Pada Izin Pembuangan Limbah Cair terdapat Dasar Hukum yang wajib dipenuhi untuk persyaratan dalam pembuatan dokumen tersebut dan terdapat dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam mengajukan Dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Kajian Lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah Cair dapat langsung Kontak kami atau isi klient info di bawah ini.