PROPER "Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan"
Apa itu PROPER ?
PROPER merupakan singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995.
Dalam penilaian PROPER, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam.
Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan continue.
Kriteria PROPER :
PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, yang telah mempunyai:
Keanekaragaman Hayati
Sistem Manajemen Lingkungan
3R limbah padat
3R limbah B3
Konservasi penurunan beban pencemaran air
Penurunan Emisi
Efisiensi Energi
ROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH).
PROPER Merah: adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:
Penilaian Tata Kelola Air
Penilaian Kerusakan Lahan
Pengendalian Pencemaran Laut
Pengelolaan Limbah B3
Pengendalian Pencemaran Udara
Pengendalian Pencemaran Air
Implementasi AMDAL
PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang :