Sistem Jaminan Halal atau yang biasa dikenal dengan Halal Assurance System (HAS) 23000 adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan. Dokumen ini berisi persyaratan untuk sertifikasi halal LPPOM MUI yang terdiri dari berapa bagian, yaitu (I) Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal, dan (II) Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur. Sistem ini mengatur semua bahan, proses produksi, prosedur, produk jadi, serta sumber daya manusia demi menjamin keberlangsungan produksi yang halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.
Sertifikat Halal dari Fatwa MUI yaitu mengenai status kehalalan pada sebuah produk. Sebelum Fatwa MUI diterbitkan, tim dari auditor LPPOM MUI akan memeriksa sistem manajemen halal pada perusahaan. Sistem Manajemen Halal akan merujuk pada Sistem Jaminan Halal/Assurance System 23000 yang diterbitkan oleh LPPOM MUI. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal dan tidak terkontaminasi oleh najis.
Apa Manfaatnya dari Sisi Manajemen ?
Adanya bukti tertulis terkait komitmen dari manajemen pusat, bukti tersebut berupa Kebijakan Halal pada Perusahaan
Adanya tim manajemen halal
Bahan yang digunakan wajib halal/tidak boleh dari bahan yang haram
Sarana produksi yang digunakan disyaratkan bebas dari najis
Akan adanya prosedur secara tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan teknis
Adanya prosedur secara tertulis tentang pengendalian produk yang tak sesuai
Adanya audit internal dan kajian manajemen
Apa Manfaatnya terhadap Pelanggan dan Pasar?
Memberikan ketenangan pada konsumen dan meningkatkan kepercayaan konsumen
Produk terjamin dan aman dikonsumsi atau dipakai
Produk mendapatkan nilai tambah dibandingkan dengan produk lain yang belum halal
Memiliki kesempatan untuk meraih pasar halal global