|
Dalam bidang industri, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun ada satu aspek penting yang kerap kali diabaikan, yaitu kebersihan lingkungan kerja. Khususnya dalam ruang lingkup industri yang memiliki banyak kemungkinan untuk terkontaminasi bahan-bahan kimia dari mesin sampai bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Melihat hal tersebut, indikator kebersihan atau hygiene menjadi hal utama yang juga penting untuk diperhatikan. Salah satu standar yang dapat diterapkan oleh industri dalam mendukung kebersihan lingkungan kerja adalah Industrial Hygiene atau Higiene Industri.
Industrial Hygiene merupakan ilmu yang mempelajari terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan industri, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja. Standar ini digunakan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tetap bersih, sehat serta bebas dari berbagai potensi bahaya yang dapat membahayakan pekerja. Beberapa hal yang tercakup dalam industrial hygiene seperti pengenalan, antisipasi, pengendalian hingga evaluasi faktor atau hal-hal yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan hingga ketidaknyamanan akibat kerja di ruang lingkup kerja industri. Tujuan dari standar ini adalah untuk melindungi kesehatan pekerja dengan mengendalikan dan mengelola berbagai bahaya yang dapat muncul di ruang lingkup kerja industri, seperti bahaya fisik, kimia, biologis serta ergonomis. KEBERSIHAN DALAM INDUSTRIAL HYGIENE Terdapat beberapa hal yang tercakup dalam konteks kebersihan di dalam Industrial Hygiene, di antaranya:
Dalam penerapannya, terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh perusahaan atau organisasi, yaitu berkontribusi dan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi kesehatan para pekerja dengan menciptakan ruang lingkup kerja yang aman dan sehat, meningkatkan efektivitas dan produktivitas operasional, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Informasi lebih lanjut mengenai Industrial Hygiene Bagi kalian yang ingin konsultasi dan mengadakan pelatihan mengenai Industrial Hygiene, dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id
0 Comments
Seiring dengan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, tingkat persaingan perdagangan juga semakin meningkat khususnya dalam perdagangan global. Kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu cara dalam menghadapi hal tersebut karena dapat menjadikan usaha lebih kompetitif serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya Negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia. Namun sayangnya di Indonesia masih belum banyak UMKM yang bersertifikat halal, hal ini sejalan dengan hasil analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa saat ini jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang bersertifikat halal hanya 10%.
Saat ini kepemilikan sertifikat halal menjadi penting karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal yang dapat didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau dikenal dengan ‘Self Declare’. Apa Itu Self Declare? Pernyataan pelaku usaha atau Self Declare merupakan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalan produk yang dihasilkan. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil, pernyataan pelaku usaha didasarkan pada standar halal yang paling sedikit terdiri atas:
Persyaratan dalam Mengajukan Self Declare Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengajukan self declare dan hal ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Informasi lebih lanjut mengenai Sistem Jaminan Halal Bersama dengan Trainer dan Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya, kami CDi Consulting dapat membantu anda para pelaku usaha yang ingin melaksanakan training atau pengembangan Sistem Jaminan Halal. Jangan membuang waktu! Bagi yang ingin melaksanakan training maupun pengembangan Sistem Jaminan Halal dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 (Ade) Email: [email protected], Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id IATF 16949:2016 merupakan suatu standardisasi global yang menyediakan persyaratan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS) untuk diterapkan di industri otomotif.
Pada awalnya dibuat pada tahun 1999 untuk menyelaraskan berbagai skema penilaian dan sertifikasi di seluruh dunia dalam rantai pasokan untuk sektor otomotif. Fokus utama penerapan IATF 16949 yaitu untuk pengembangan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang memberikan perbaikan, menekankan pencegahan kerusakan dan pengurangan jenis dan limbah dalam rantai pasokan. Standar ini merupakan standar Quality Management System (QMS) yang sepenuhnya selaras dengan struktur dan persyaratan ISO 9001:2015. Siapa yang dapat menerapkan IATF 16949 ? Penerapan standar ini bersifat wajib bagi organisasi yang bergerak di bidang Industri Otomotif. Standar IATF 16969 dapat dijalankan atau di implementasikan bersamaan dengan sistem manajemen lainnya seperti :
Standar ini didasarkan pada tujuh Prinsip Manajemen Mutu, termasuk fokus pelanggan yang kuat, motivasi dan implikasi Top-Management, pendekatan proses dan perbaikan berkelanjutan. Keuntungan atau manfaat dalam penerapan IATF 16949 bagi perusahaan yaitu :
Informasi Lebih Lanjut mengenai IATF 16949 CDi Consulting dapat membantu perusaahaan anda dalam menerapkan IATF 16949 dalam proses konsultasi hingga mendapatkan sertifikat sertifikasi IATF yang diberikan oleh pihak ketiga (badan sertifikasi yang ditunjuk). Untuk informasi lebih lanjut dapat kontak kami : Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id |