Limbah merupakan suatu hasil yang tidak bisa dihindarkan dari suatu proses produksi. Namun limbah bisa saja di minimalisir sesuai dengan cara produksi dan penggunaan bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi. Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah harus memiliki dokumen terkait pembuangan limbah cair yang dihasilkan dalam perusahaan atau pabrik. Dokumen izin tersebut disediakan oleh Pemerintah Daerah dan diawasi oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Tujuan pembuatan dokumen tersebut sebagai mengantisipasi dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan/pabrik dalam membuang limbah cair dari hasil produksi. DASAR HUKUM PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya adalah sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, karena setiap perusahaan pasti akan menghasilkan limbah cair. Secara definisi Izin Pembuangan Limbah Cair ini ialah pembuangan limbah yang dilakukan ke sumber air yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengajuan dokumen IPLC ini, perusahaan sudah harus mengantongi beberapa dokumen sebelumnya. Seperti dokumen AMDAL atau surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan, surat pernyataan tidak terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, telah melakukan analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan masyarakat, dan lain sebagainya. Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair
Penerbitan dokumen IPLC berupa :
Kami dari CDi Consulting dapat membatu dalam membuatan izin dokumen IPLC yang akan kami uruskan dari mulai tahap persiapan, uji sampel, pengajuan dokumen, dan mengurusi hingga dokumen atau sertifikat terbit. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi kami Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id
0 Comments
PUBLIc training awareness iso 22000:2018 Tanggal 24 Februari 2019 CDi Consulting dengan Lab Mania mengadakan kerjasama untuk Public Training Awareness ISO 22000:2018. Public Training dilakukan dari jam 09.00 - 12.00 untuk membahas perubahan-perubahan pada ISO 22000:2005 ke versi ISO 22000:2018. Peserta dari training ini mulai dari SMK, Mahasiswa dan Karyawan dari beberapa perusahaan. Training ini diadakan di Lab Mania Learning Center yang berada di Sumarecon Bekasi. Metode pada training ini yaitu pemberian materi dan sesi tanya jawab. Untuk informasi lebih lanjut mengenai training dan konsultasi dari CDi Consulting dapat hubungi kami. Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id validasi dan verifikasi metoda analisa mikrobilogi Validasi pada metoda pengujian merupakan proses pembuktian atau konfirmasi pengujian yang obyektif di laboratorium, bahwa metoda yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pada Standar Kompetensi Laboratorium SNI ISO/IEC 17025 : 2008, validasi metoda pengujian merupakan persyaratan teknis yang tercantum pada butir 5.4.5. Dalam penerapannya laboratorium sering mengalami kendala, khususnya pada validasi metoda uji mikrobiologi diantaranya karena kendala: waktu, metoda yang digunakan, jumlah ulangan, biaya, sensitivitas, selektivitas, recovery, dan beberapa parameter lain yang telah ditentukan serta kompleksitas pengujian mikrobiologi karena berkaitan dengan jasad hidup. Oleh karena itu validulasi metode mikrobiologi sering dianggap susah untuk dilakukan. Pada Kesempatan ini CDi Consulting bersama dengan LabMania bekerjasama mengadakan training pelatihan "Validasi Dan Verifikasi Metoda Analisa Mikrobiologi" yang akan diselenggarakan di Hotel Amaris Cihampelas - Bandung pada Tanggal 13 Maret 2019 dengan biaya Rp 500.000. Bagi bapak/ibu yang ingin mengikuti kegiatan public training tersebut dapat kontak no yg tertera yang ada dalam brosur. Terima Kasih, |