![]() Limbah merupakan suatu hasil yang tidak bisa dihindarkan dari suatu proses produksi. Namun limbah bisa saja di minimalisir sesuai dengan cara produksi dan penggunaan bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi. Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah harus memiliki dokumen terkait pembuangan limbah cair yang dihasilkan dalam perusahaan atau pabrik. Dokumen izin tersebut disediakan oleh Pemerintah Daerah dan diawasi oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Tujuan pembuatan dokumen tersebut sebagai mengantisipasi dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan/pabrik dalam membuang limbah cair dari hasil produksi. DASAR HUKUM PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya adalah sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, karena setiap perusahaan pasti akan menghasilkan limbah cair. Secara definisi Izin Pembuangan Limbah Cair ini ialah pembuangan limbah yang dilakukan ke sumber air yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengajuan dokumen IPLC ini, perusahaan sudah harus mengantongi beberapa dokumen sebelumnya. Seperti dokumen AMDAL atau surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan, surat pernyataan tidak terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, telah melakukan analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan masyarakat, dan lain sebagainya. Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair
Penerbitan dokumen IPLC berupa :
Kami dari CDi Consulting dapat membatu dalam membuatan izin dokumen IPLC yang akan kami uruskan dari mulai tahap persiapan, uji sampel, pengajuan dokumen, dan mengurusi hingga dokumen atau sertifikat terbit. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi kami Head Office Gedung RCC Jl TB Simatupang No 29 Pasar Minggu - Jakarta Selatan [email protected] / [email protected] (021) 2780 6394
0 Comments
Leave a Reply. |