|
Pada 16 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi Halal yang dilatarbelakangi oleh pertimbangan kesiapan ekosistem Halal Nasional dan pemangku kepentingan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan implementasi kebijakan wajib Halal tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Tujuan dari diperpanjangnya masa penahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi Halal tersebut ialah untuk memberikan ruang dan penyesuaian masa penahapan agar lebih efektif dalam menguatkan Ekosistem Halal Nasional di Indonesia.
Poin Penting Perubahan PP Nomor 40 Tahun 2026 Salah satu perubahan utama dalam PP Nomor 40 Tahun 2026 adalah penyesuaian jadwal pemenuhan kewajiban bersertifikat Halal pada beberapa kategori yang diperpanjang hingga 17 & 18 Oktober 2028. Selain itu, pemerintah juga mencabut Peraturan BPJH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, dan melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaannya agar sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang telah diamandemen. Detail penyesuaian penahapan kewajiban Sertifikasi Halal di antaranya:
Langkah Strategis Menghadapi Regulasi Halal Terbaru Penting untuk digarisbawahi bahwa terbitnya PP Nomor 40 Tahun 2026 ini bukan terkait dengan penghapusan kewajiban sertifikasi Halal, tetapi penyesuaian terhadap tahapan kewajiban sertifikasi Halal yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan untuk implementasi sertifikasi tersebut, seperti infrastruktur hingga sumber daya manusia. Melihat hal tersebut, saat ini pelaku usaha dapat mulai melakukan persiapan seperti identifikasi kategori dan skala usaha, meninjau kewajiban sertifikasi halal, proses produksi, hingga menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi Halal. Pentingnya memahami perubahan regulasi sejak awal bagi para pelaku usaha sehingga dapat mengurangi risiko kurangnya kesiapan dari berbagai aspek. Untuk itu, CDI Consulting siap membantu proses sertifikasi Halal untuk bisnis Anda melalui layanan konsultasi, pendampingan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis serta usaha Anda. Informasi lebih lanjut mengenai Pendampingan Sertifikasi Halal Bersama dengan Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya, kami CDI Consulting dapat membantu Anda para pelaku usaha yang ingin melaksanakan sertifikasi Halal. Jangan membuang waktu! Bagi yang ingin melaksanakan konsultasi dan pendampingan sertifikasi Halal dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 0823-4279-8146 Email: [email protected], Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id
0 Comments
Leave a Reply. |