CDI CONSULTING
  • Home
  • Profile
  • Services
    • Quality System
      • ISO 9001
      • ISO 17025
      • ISO 31000
      • ISO 27001
      • ISO 50001
      • ISO 55001
      • IATF 16949:2016
      • SNI
      • Halal Assurance System
    • Food Safety System
      • HACCP
      • ISO 22000
      • FSSC 22000
      • BRC (British Retail Consortium)
      • GMP/GHP
      • Food Hygiene
    • Environmental System
      • ISO 14001
      • PROPER
      • Kajian Lingkungan/IPLC
    • Occupational Health & System
      • ISO 45001
      • SMK3
      • Contractor Safety Management System
    • Productivity & Improvement
      • Manajemen Improvement
      • Business Process
      • Lean Manufacturing
      • QCC/GKM
      • 5R
    • HR Excellence
      • Service Excellence
      • Supervisory Management
      • Leadership
      • Coaching
      • Manpower Planning
    • Management Strategy
      • Rencana Strategis
      • Studi Kelayakan
      • SWOT Analysis
  • News
  • Contact
  • Gallery
  • Blog
    • Quality System
      • ISO 9001
    • Food Safety Management
      • HACCP
      • ISO 22000
      • BRC
      • FSSC 22000
    • Occupational Health & Safety
    • Information System
    • Environmental System
    • Risk and Compliance
    • Training
  • Silabus Pelatihan
  • Home
  • Profile
  • Services
    • Quality System
      • ISO 9001
      • ISO 17025
      • ISO 31000
      • ISO 27001
      • ISO 50001
      • ISO 55001
      • IATF 16949:2016
      • SNI
      • Halal Assurance System
    • Food Safety System
      • HACCP
      • ISO 22000
      • FSSC 22000
      • BRC (British Retail Consortium)
      • GMP/GHP
      • Food Hygiene
    • Environmental System
      • ISO 14001
      • PROPER
      • Kajian Lingkungan/IPLC
    • Occupational Health & System
      • ISO 45001
      • SMK3
      • Contractor Safety Management System
    • Productivity & Improvement
      • Manajemen Improvement
      • Business Process
      • Lean Manufacturing
      • QCC/GKM
      • 5R
    • HR Excellence
      • Service Excellence
      • Supervisory Management
      • Leadership
      • Coaching
      • Manpower Planning
    • Management Strategy
      • Rencana Strategis
      • Studi Kelayakan
      • SWOT Analysis
  • News
  • Contact
  • Gallery
  • Blog
    • Quality System
      • ISO 9001
    • Food Safety Management
      • HACCP
      • ISO 22000
      • BRC
      • FSSC 22000
    • Occupational Health & Safety
    • Information System
    • Environmental System
    • Risk and Compliance
    • Training
  • Silabus Pelatihan
Search

Inilah Proses Sertifikasi Halal yang Penting bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil!

7/2/2025

0 Comments

 
Picture
Seiring dengan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, tingkat persaingan perdagangan juga semakin meningkat khususnya dalam perdagangan global. Kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu cara dalam menghadapi hal tersebut karena dapat menjadikan usaha lebih kompetitif serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya Negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia. Namun sayangnya di Indonesia masih belum banyak UMKM yang bersertifikat halal, hal ini sejalan dengan hasil analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa saat ini jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang bersertifikat halal hanya 10%.

Saat ini kepemilikan sertifikat halal menjadi penting karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal yang dapat didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau dikenal dengan ‘Self Declare’.

Apa Itu Self Declare?
Pernyataan pelaku usaha atau Self Declare merupakan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalan produk yang dihasilkan. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil, pernyataan pelaku usaha didasarkan pada standar halal yang paling sedikit terdiri atas:
  1. Adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad atau ikrar yang berisi dua hal yaitu kehalalan produk dan bahan yang digunakan, serta Proses Produk Halal (PPH)
  2. Adanya pendampingan PPH

Persyaratan dalam Mengajukan Self Declare
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengajukan self declare dan hal ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
  • Jenis produk
Produk yang dapat didaftarkan adalah produk yang tidak berisiko (menggunakan bahan baku yang tidak berbahaya), menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih kecuali berasal dari rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal, produk yang dihasilkan berupa barang dan dibuktikan dengan Klafisikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum di NIB.
  • Bahan yang digunakan
Bahan yang digunakan tidak berbahaya serta dapat dibuktikan kehalalannya dengan menggunakan sertifikat halal atau termasuk ke dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
  • Proses produksi
Jika produk melalui proses pengawetan, maka perlu dipastikan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH)
Pelaku UMK memiliki lokasi, tempat, dan alat proses yang digunakan untuk produk halal terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses untuk produk tidak halal. Selain itu, peralatan yang digunakan merupakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, dilakukan secara manual atau semi otomatis (bukan usaha pabrik).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Harus memiliki NIB yang sesuai dengan bidang usahanya, pembuatan NIB dapat dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS).
  • Omset atau hasil penjualan pelaku UMK
Terdapat maksimal hasil penjualan tahunan bagi pelaku UMK yaitu Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki modal usaha paling banyak sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  • Surat izin edar
Pelaku UMK memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  • Keaktifan produksi
Selama satu tahun sebelum proses permohonan sertifikasi halal, pelaku UMK harus secara aktif sudah melakukan produksi.
  • Verifikasi oleh pendamping
Pelaku UMK harus diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH.
  • Melengkapi dokumen pengajuan di SiHalal
Terdapat dokumen pengajuan yang perlu dilengkapi oleh pelaku UMK secara online melalui Si Halal. Beberapa dokumen pengajuan yang perlu disiapkan antara lain dokumen penyedia halal (salinan KTP dan surat pengangkatan), template Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang telah diisi lengkap, dokumentasi proses produksi, foto produk, data bahan baku yang digunakan serta dokumen izin edar (jika memiliki surat izin edar).
 

​
Informasi lebih lanjut mengenai Sistem Jaminan Halal
Bersama dengan Trainer dan Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya, kami CDi Consulting dapat membantu anda para pelaku usaha yang ingin melaksanakan training atau pengembangan Sistem Jaminan Halal.
Jangan membuang waktu! Bagi yang  ingin melaksanakan training maupun pengembangan Sistem Jaminan Halal dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini:
Whatsapp: 089601733436 (Ade)
Email: [email protected],
Linkedln: PT Catur Daya Intitama
Website: www.cdiconsulting.id 
0 Comments

APA ITU IATF 16949?

6/15/2025

0 Comments

 
Picture
IATF 16949:2016 merupakan suatu standardisasi global yang menyediakan persyaratan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS) untuk diterapkan di industri otomotif.
Pada awalnya dibuat pada tahun 1999 untuk menyelaraskan berbagai skema penilaian dan sertifikasi di seluruh dunia dalam rantai pasokan untuk sektor otomotif. 

Fokus utama penerapan IATF 16949 yaitu untuk pengembangan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang memberikan perbaikan, menekankan pencegahan kerusakan dan pengurangan jenis dan limbah dalam rantai pasokan. Standar ini merupakan standar Quality Management System (QMS) yang sepenuhnya selaras dengan struktur dan persyaratan ISO 9001:2015.

Siapa yang dapat menerapkan IATF 16949 ?
Penerapan standar ini bersifat wajib bagi organisasi yang bergerak di bidang Industri Otomotif.
Standar IATF 16969 dapat dijalankan atau di implementasikan bersamaan dengan sistem manajemen lainnya seperti :
  • ISO 9001 - Mendefinisikan persyaratan dasar sistem manajemen mutu.
  • ISO 9000 - Mencakup konsep dasar dan bahasa.
  • ISO 9004 - Berfokus pada bagaimana membuat sistem manajemen mutu lebih efisien dan efektif.
  • ISO 19011 - Memberikan panduan audit internal (pihak ke 1) dan eksternal (pihak ke 2) mengenai sistem manajemen mutu.
  • ISO 31000 - Menguraikan prinsip dan pedoman manajemen risiko

Standar ini didasarkan pada tujuh Prinsip Manajemen Mutu, termasuk fokus pelanggan yang kuat, motivasi dan implikasi Top-Management, pendekatan proses dan perbaikan berkelanjutan. 

Keuntungan atau manfaat dalam penerapan IATF 16949 bagi perusahaan yaitu :
  • Menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, peraturan dan produk yang sesuai bagi konsumen.
  • Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif.
  • Melaksanakan proses perbaikan sistem.
  • Menentukan keseluruhan konteks, siapa yang terpengaruh dan apa yang mereka harapkan.
  • Menyatakan tujuan dan mengidentifikasi peluang bisnis baru.
  • Memastikan kebutuhan pelanggan secara konsisten dipenuhi dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
  • Memiliki pelanggan berulang, meningkatkan loyalitas pelanggan, menambah klien baru dan meningkatkan bisnis.
  • Memperluas ke pasar baru, karena beberapa sektor dan klien memerlukan IATF 16949 sebelum melakukan bisnis.
  • Mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang terkait dengan organisasi.
  • Bekerja dengan cara yang lebih efisien untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, membawa biaya internal turun.
  • Menjadi lebih bertanggung jawab secara sosial melalui dokumentasi dan implementasi kebijakan tanggung jawab perusahaan



Informasi Lebih Lanjut mengenai IATF 16949 
CDi Consulting dapat membantu perusaahaan anda dalam menerapkan IATF 16949 dalam proses konsultasi hingga mendapatkan sertifikat sertifikasi IATF yang diberikan oleh pihak ketiga (badan sertifikasi yang ditunjuk).

Untuk informasi lebih lanjut dapat kontak kami :
Whatsapp: 089601733436
Email: [email protected]
Linkedln: PT Catur Daya Intitama
Website: www.cdiconsulting.id

0 Comments

INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION (ISO)

4/17/2025

0 Comments

 
Picture
International Organization for Standardization atau yang lebih dikenal dengan ISO merupakan sebuah badan atau organisasi Global yang menetapkan standar Internasional dalam bidang perdagangan Internasional. Hingga saat ini, ISO menjadi lembaga yang bertugas untuk menyeragamkan peraturan dan standar dalam dunia industri perdagangan. Hal tersebut disesuaikan dengan berbagai jenis industri yang ada di dunia perdagangan Internasional.
ISO beranggotakan wakil-wakil dari Badan Standarisasi Nasional setiap Negara, termasuk Indonesia.  Dalam menetapkan standar-standar Internasional tersebut, ISO akan mengundang masing-masing perwakilan dari Negara yang menjadi anggotanya untuk hadir dalam rapat yang membahas terkait Komite Teknis (Technical Committees), Sub Komite (Subcommittees) hingga Kelompok Kerja (Working Group).

Di era globalisasi seperti saat ini, penerapan ISO menjadi penting guna menghadapi luasnya persaingan dunia perdagangan Internasional. Dalam praktiknya, perusahaan yang telah memiliki sertifikasi ISO dianggap telah memenuhi standar dan kualitas perdagangan Internasional sehingga mampu bersaing di pasar Global. Hal tersebut disebabkan oleh adanya jaminan kualitas dari produk-produk maupun jasa yang ditawarkan, sehingga tingkat kepercayaan konsumen akan meningkat.
 
Jenis-jenis ISO
ISO menetapkan standar-standar yang menjadi pedoman serta mengatur kualitas dari suatu perusahaan, seperti penentuan kualitas, keamanan, standar lingkungan, pengelolaan limbah industri, hingga hal-hal yang bersifat umum dan teknis. Terdapat banyak jenis standarisasi yang dimiliki oleh ISO, hal tersebut berdasarkan pada jenis bidang yang dikelola dalam dunia perdagangan Internasional. Beberapa jenis ISO berdasarkan beberapa bidang, yaitu:
Food Safety System
  1. ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan)
Occupational Health and Safety
  1. ISO 45001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3)
Management System
  1. ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu)
  2. ISO 17025 (Sistem Manajemen Laboratorium)
  3. ISO 20000 (Sistem Manajemen Layanan IT)
  4. ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi)
  5. ISO 27701 (Sistem Manajemen Informasi dan Privasi)
  6. ISO 50001 (Sistem Manajemen Energi)
  7. ISO 55001 (Sistem Manajemen Aset)
Enviromental System
  1. ISO 4001 (Sistem Manajemen Lingkungan)
Risk and Compliance
  1. ISO 31000 (Sistem Manajemen Risiko)
  2. ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
  3. ISO 37301 (Sistem Manajemen Kepatuhan)
 
Manfaat Penerapan ISO bagi Perusahaan
Terdapat beberapa manfaat penerapan ISO yang dapat dirasakan oleh perusahaan, yaitu:
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan
  • Memberikan jaminan kualitas yang berstandar Internasional
  • Efisiensi biaya akibat kerugian
  • Meningkatkan kinerja karyawan agar lebih maksimal
  • Menjadi branding tersendiri bagi perusahaan
  • Memberikan perusahaan kemudahan dalam melakukan perdagangan Internasional
 
​
Informasi Lebih Lanjut mengenai ISO
CDI Consulting dapat membantu perusahaan anda dalam menerapkan ISO dengan proses konsultasi dan pendampingan audit hingga mendapatkan sertifikasi ISO yang diberikan oleh pihak ketiga (badan sertifikasi yang ditunjuk).

Untuk informasi lebih lanjut dapat kontak kami :
email : [email protected]
Instagram: cdiconsulting
 

0 Comments
<<Previous

    RSS Feed

    Archives

    July 2025
    June 2025
    April 2025
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018

    View my profile on LinkedIn

CDI Consulting
Head Office:
 18 Office Park 22nd Floor, Suite E, F & G
 Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan – Indonesia
 Phone No. +6221 8064 1942
Mobile/Whatsapp. 082112150220
Email : [email protected]
  • Home
  • Profile
  • Services
    • Quality System
      • ISO 9001
      • ISO 17025
      • ISO 31000
      • ISO 27001
      • ISO 50001
      • ISO 55001
      • IATF 16949:2016
      • SNI
      • Halal Assurance System
    • Food Safety System
      • HACCP
      • ISO 22000
      • FSSC 22000
      • BRC (British Retail Consortium)
      • GMP/GHP
      • Food Hygiene
    • Environmental System
      • ISO 14001
      • PROPER
      • Kajian Lingkungan/IPLC
    • Occupational Health & System
      • ISO 45001
      • SMK3
      • Contractor Safety Management System
    • Productivity & Improvement
      • Manajemen Improvement
      • Business Process
      • Lean Manufacturing
      • QCC/GKM
      • 5R
    • HR Excellence
      • Service Excellence
      • Supervisory Management
      • Leadership
      • Coaching
      • Manpower Planning
    • Management Strategy
      • Rencana Strategis
      • Studi Kelayakan
      • SWOT Analysis
  • News
  • Contact
  • Gallery
  • Blog
    • Quality System
      • ISO 9001
    • Food Safety Management
      • HACCP
      • ISO 22000
      • BRC
      • FSSC 22000
    • Occupational Health & Safety
    • Information System
    • Environmental System
    • Risk and Compliance
    • Training
  • Silabus Pelatihan