Seiring dengan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, tingkat persaingan perdagangan juga semakin meningkat khususnya dalam perdagangan global. Kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu cara dalam menghadapi hal tersebut karena dapat menjadikan usaha lebih kompetitif serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya Negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia. Namun sayangnya di Indonesia masih belum banyak UMKM yang bersertifikat halal, hal ini sejalan dengan hasil analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa saat ini jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang bersertifikat halal hanya 10%.
Saat ini kepemilikan sertifikat halal menjadi penting karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal yang dapat didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau dikenal dengan ‘Self Declare’. Apa Itu Self Declare? Pernyataan pelaku usaha atau Self Declare merupakan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalan produk yang dihasilkan. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Kecil, pernyataan pelaku usaha didasarkan pada standar halal yang paling sedikit terdiri atas:
Persyaratan dalam Mengajukan Self Declare Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengajukan self declare dan hal ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Informasi lebih lanjut mengenai Sistem Jaminan Halal Bersama dengan Trainer dan Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya, kami CDi Consulting dapat membantu anda para pelaku usaha yang ingin melaksanakan training atau pengembangan Sistem Jaminan Halal. Jangan membuang waktu! Bagi yang ingin melaksanakan training maupun pengembangan Sistem Jaminan Halal dapat menghubungi admin sesuai kontak di bawah ini: Whatsapp: 089601733436 (Ade) Email: [email protected], Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id
0 Comments
IATF 16949:2016 merupakan suatu standardisasi global yang menyediakan persyaratan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS) untuk diterapkan di industri otomotif.
Pada awalnya dibuat pada tahun 1999 untuk menyelaraskan berbagai skema penilaian dan sertifikasi di seluruh dunia dalam rantai pasokan untuk sektor otomotif. Fokus utama penerapan IATF 16949 yaitu untuk pengembangan pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang memberikan perbaikan, menekankan pencegahan kerusakan dan pengurangan jenis dan limbah dalam rantai pasokan. Standar ini merupakan standar Quality Management System (QMS) yang sepenuhnya selaras dengan struktur dan persyaratan ISO 9001:2015. Siapa yang dapat menerapkan IATF 16949 ? Penerapan standar ini bersifat wajib bagi organisasi yang bergerak di bidang Industri Otomotif. Standar IATF 16969 dapat dijalankan atau di implementasikan bersamaan dengan sistem manajemen lainnya seperti :
Standar ini didasarkan pada tujuh Prinsip Manajemen Mutu, termasuk fokus pelanggan yang kuat, motivasi dan implikasi Top-Management, pendekatan proses dan perbaikan berkelanjutan. Keuntungan atau manfaat dalam penerapan IATF 16949 bagi perusahaan yaitu :
Informasi Lebih Lanjut mengenai IATF 16949 CDi Consulting dapat membantu perusaahaan anda dalam menerapkan IATF 16949 dalam proses konsultasi hingga mendapatkan sertifikat sertifikasi IATF yang diberikan oleh pihak ketiga (badan sertifikasi yang ditunjuk). Untuk informasi lebih lanjut dapat kontak kami : Whatsapp: 089601733436 Email: [email protected] Linkedln: PT Catur Daya Intitama Website: www.cdiconsulting.id International Organization for Standardization atau yang lebih dikenal dengan ISO merupakan sebuah badan atau organisasi Global yang menetapkan standar Internasional dalam bidang perdagangan Internasional. Hingga saat ini, ISO menjadi lembaga yang bertugas untuk menyeragamkan peraturan dan standar dalam dunia industri perdagangan. Hal tersebut disesuaikan dengan berbagai jenis industri yang ada di dunia perdagangan Internasional.
ISO beranggotakan wakil-wakil dari Badan Standarisasi Nasional setiap Negara, termasuk Indonesia. Dalam menetapkan standar-standar Internasional tersebut, ISO akan mengundang masing-masing perwakilan dari Negara yang menjadi anggotanya untuk hadir dalam rapat yang membahas terkait Komite Teknis (Technical Committees), Sub Komite (Subcommittees) hingga Kelompok Kerja (Working Group). Di era globalisasi seperti saat ini, penerapan ISO menjadi penting guna menghadapi luasnya persaingan dunia perdagangan Internasional. Dalam praktiknya, perusahaan yang telah memiliki sertifikasi ISO dianggap telah memenuhi standar dan kualitas perdagangan Internasional sehingga mampu bersaing di pasar Global. Hal tersebut disebabkan oleh adanya jaminan kualitas dari produk-produk maupun jasa yang ditawarkan, sehingga tingkat kepercayaan konsumen akan meningkat. Jenis-jenis ISO ISO menetapkan standar-standar yang menjadi pedoman serta mengatur kualitas dari suatu perusahaan, seperti penentuan kualitas, keamanan, standar lingkungan, pengelolaan limbah industri, hingga hal-hal yang bersifat umum dan teknis. Terdapat banyak jenis standarisasi yang dimiliki oleh ISO, hal tersebut berdasarkan pada jenis bidang yang dikelola dalam dunia perdagangan Internasional. Beberapa jenis ISO berdasarkan beberapa bidang, yaitu: Food Safety System
Manfaat Penerapan ISO bagi Perusahaan Terdapat beberapa manfaat penerapan ISO yang dapat dirasakan oleh perusahaan, yaitu:
Informasi Lebih Lanjut mengenai ISO CDI Consulting dapat membantu perusahaan anda dalam menerapkan ISO dengan proses konsultasi dan pendampingan audit hingga mendapatkan sertifikasi ISO yang diberikan oleh pihak ketiga (badan sertifikasi yang ditunjuk). Untuk informasi lebih lanjut dapat kontak kami : email : [email protected] Instagram: cdiconsulting |